Ruang Lingkup dan Tugas BLUD

 Ruang lingkup dan tugas BLUD Puskesmas meliputi: 
  • Tata kelolaMengatur hubungan antara organ Puskesmas sebagai UPT yang menerapkan BLUD, seperti Kepala OPD, Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, dan Pejabat Pengelola. 
  • Pola pengelolaan keuanganMemberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 
  • Tugas pemimpin BLUDMemimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD. 
BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah adalah bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah. BLUD Puskesmas memiliki peran strategis dalam penyediaan layanan kesehatan <jday>

Komentar