Ruang Lingkup dan Tugas BLUD
Ruang lingkup dan tugas BLUD Puskesmas meliputi:
- Tata kelolaMengatur hubungan antara organ Puskesmas sebagai UPT yang menerapkan BLUD, seperti Kepala OPD, Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, dan Pejabat Pengelola.
- Pola pengelolaan keuanganMemberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
- Tugas pemimpin BLUDMemimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD.
Komentar
Posting Komentar