Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2024

Desa Sepakat dan Sumber Sari jadi Target Fogging

Gambar
Loa Kulu, 11 Oktober 2024 Hasil pelaksanaan dan penilaian surveilans di lapangan dapatkan peningkatan kasus yang cukup signfikan pada dua desa dalam wilayah kerja Puskesmas Loa Kulu, dua desa tersebut adalah Desa Sepakat dan Desa Loa Kulu kota. Upaya yang tercepat untuk memutus rantai penyebaran virus dengue melalui pembunuhan nyamuk dewasa secara masal dengan fogging fokus.  Kegiatan fogging focus,yakni pengasapan dengan racun khusus berfokus pada lokasi terjadinya kasus demam berdarah dengan radius kurang lebih 100 meter. Petugas fogging yang dikomandoi oleh surveilans Puskesmas Loa Kulu (ahyar*red) berjumlah 6 orang menyisir rumah - rumah panggung dan semi permanent yang diperkirakan menjadi penyebab terjadinya penyebaran penyakit demam berdarah dimana ditemukan jentik diantaranya pada penumpukan sampah pinggir jalan dan ditumpukan ban bekas lingkungan. Hal- hal yang perlu diperhatikan saat dilaksanakan fogging adalah sebagai berikut : 1. warga tidak berada didalam rumah 2. Menutup

Contoh MoU kerjasama dengan pihak sekolah

Perjanjian kerjasama Puskesmas Loa Kulu dengan pihak sekolah sebagai dasar kegiatan layanan kesehatan di sekolah tersebut.

DPA Puskesmas Loa Kulu tahun 2024

Dokumen Pelaksanaan Anggaran Puskesmas Loa Kulu Tahun 2024

Surat Kemitraan (MoU)

 Salah satu contoh surat kemitraan Puskesmas Loa Kulu dengan Toko Bahan Bangunan

Sumber Daya Kesehatan Manusia

Gambar
 Loa Kulu, 10 Oktober 2024

Demam Berdarah Tertinggi Tahun 2024

Gambar
Loa Kulu, 10 Oktober 2024,  Tujuan surveilans epidemiologi adalah tersedianya data dan informasi epidemiologi sebagai dasar manajemen kesehatan untuk pengambilan keputusan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi program kesehatan dan peningkatan kewaspadaan serta respon kejadian luar biasa yang cepat dan tepat. Ada 3 jenis surveilans yang dilakukan oleh Puskesmas Loa Kulu, yang pertama kejadian Demam Berdarah Dengue, kemudian PD3I yaitu  singkatan dari Penyakit yang dapat dicegah dengan Imunisasi  .   Penyakit-penyakit yang termasuk dalam PD3I disebabkan oleh virus dan bakteri, di antaranya:  Cacar, Campak, Polio, Hepatitis B, Hepatitis A, Influenza, Haemophilus, dan yang terakhir GHPR ( Kasus Gigitan Hewan Yang BerPotensi Rabies). Menuju triwulan ke empat dalam catatan layanan kesehatan Puskesmas Loa Kulu dimana angka kejadian kasus surveilans ditemukan angka Demam Berdarah tertinggi  yaitu sebanyak 52 Kasus, kemudian kasus gigitan hewan yang berpotensi menyebabkan rabies

NERACA

NERACA KEUANGAN PUSKESMAS LOA KULU

Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)

Catatan Atas Laporan Keuangan Puskesmas Loa Kulu

Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

 Laporan Realisasi Anggaran Puskesmas Loa Kulu

Puskesmas Pembantu Desa Rempanga

Gambar
Puskesmas Pembantu Desa Rempanga beralamat  di lajur jalan antara Tenggarong menuju Loa Kulu atau disebut Jalan  F.L. Tobing. Bangunan pusban berada tepat dipinggir jalan poros tersebut.  Tahun Dibangun : -   .  Pusban Rempanga tercatat pada tahun  2007 pernah mendapatkan rehab.  Jenis Bangunan  Kayu, dengan ukuran bangunan seluas  10 x 6 M atau 60 m2 dengan luas  Ukuran Tanah sebesar : 12 x 8 M dengan status kepemilikan pemda Kutai Kartanegara. Wilayah kerja Pusban Rempanga meliputi seluruh  Desa Rempanga dengan kekuatan listrik  Listrik : PLN  sebesar  900 Watt_ Voucher . Fasilitas lainnya tersedia air bersih PDAM .  Pusban Desa Rempanga

Tugas dan Wewenang PPID

PERATURAN KOMISI INFORMASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK Paragraf 4 Tugas dan Wewenang PPID Pasal 10 (1) PPID bertugas: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik; b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik; c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik; e. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; f. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan; g. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan; h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; i. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan j. melakukan pem

Ruang Lingkup dan Tugas BLUD

 Ruang lingkup dan tugas BLUD Puskesmas meliputi:  Tata kelolaMengatur hubungan antara organ Puskesmas sebagai UPT yang menerapkan BLUD, seperti Kepala OPD, Pemerintah Daerah, Dewan Pengawas, dan Pejabat Pengelola.  Pola pengelolaan keuanganMemberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.  Tugas pemimpin BLUDMemimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD.  BLUD atau Badan Layanan Umum Daerah adalah bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah. BLUD Puskesmas memiliki peran strategis dalam penyediaan layanan kesehatan <jday>

Maklumat Pelayanan

Gambar
Maklumat Pelayanan Puskesmas Loa Kulu Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang bermutu serta memberikan jaminan keselamatan pasien dan petugas , kami seluruh tenaga kesehatan yang berkerja di Puskesmas Loa Kulu dan jaringannya menyatakan :  1. Siap dan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar layanan yang diterapkan 2. Akan melakukan perbaikan secara terus menerus untuk dapat memberikan jaminan pelayanan yang lebih baik 3. Menerima sanksi / kritik dan saran apabila pelayanan tidak sesuai standar Loa Kulu, Januari 2022

STRUKTUR ORGANISASI

Gambar
 STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS LOA KULU