Wewenang puskesmas
Wewenang Puskesmas, sebagai Penyelenggara upaya kesehatan perseorangan :
a. menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, dan bermutu yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologis, sosial, dan budaya dengan membina hubungan tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan pasien/klien yang erat dan setara;
b. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja dalam upaya promotif dan preventif pada individu;
c. melakukan komunikasi, informasi dan edukasi kepada individu dalam rangka mengatasi faktor risiko perilaku.
d. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama antar profesi;
e. membentuk jejaring dukungan sosial dengan sektor lain dalam rangka mengatasi faktor risiko sosial yang memengaruhi kondisi Kesehatan perseorangan
f. melaksanakan penyelenggaraan rekam medis;
g. melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis; dan
h. melaksanakan rujukan dan rujuk balik untuk menjamin kesinambungan pelayanan (continuum of care) sesuai ketentuan perundangan-undangan.
i. menerima rujukan horisontal dari FKTP maupun sektor lain

Komentar
Posting Komentar