Wewenang puskesmas

 

Wewenang Puskesmas, sebagai Penyelenggara upaya kesehatan perseorangan :

a. menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, dan bermutu yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologis, sosial, dan budaya dengan membina hubungan tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan pasien/klien yang erat dan setara;

b. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja dalam upaya promotif dan preventif pada individu;

c. melakukan komunikasi, informasi dan edukasi kepada individu dalam rangka mengatasi faktor risiko perilaku.

d. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama antar profesi;

e. membentuk jejaring dukungan sosial dengan sektor lain dalam rangka mengatasi faktor risiko sosial yang memengaruhi kondisi Kesehatan perseorangan

f. melaksanakan penyelenggaraan rekam medis;

g. melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis; dan

h. melaksanakan rujukan dan rujuk balik untuk menjamin kesinambungan pelayanan (continuum of care) sesuai ketentuan perundangan-undangan.

i. menerima rujukan horisontal dari FKTP maupun sektor lain

Komentar