Tugas dan Fungsi Puskesmas
Loa Kulu, 08 Febuari 2025
Sebagai Penyelenggara Upaya Kesehatan Masyarakat, puskesmas mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :a. melakukan pemantauan wilayah setempat dan analisis masalah kesehatan masyarakat;
b. menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis masalah kesehatan masyarakat;
c. melaksanakan sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit;
d. melaksanakan kegiatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif yang ditujukan kepada masyarakat.
e. melakukan komunikasi, informasi, edukasi dalam bidang kesehatan;
f. melakukan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
g. menciptakan komunitas gaya hidup sehat;
h. mengoordinasikan lembaga non pemerintah, swasta, FKTP lain dan jejaring di wilayah kerjanya dalam rangka mencapai wilayah kerja yang sehat
i. menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sektor lain terkait dalam rangka memperbaiki determinan kesehatan termasuk determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan ;
j. memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat dan melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan, serta advokasi pembangunan berwawasan Kesehatan; dan
k. memberikan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok, dan masyarakat dengan melalui pendekatan siklus hidup dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis,
sosial, budaya, dan spiritual;
Komentar
Posting Komentar